BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia, nilai, moral, dan hukum
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah serius yang
dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain
mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga
perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan,
nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan
kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan
setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang
sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan
manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya
terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan
dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk
melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan
dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya
proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari
nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan
keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di
lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan
tanggung jawab dalam segenap aspek.
B.
Rumusan masalah
1. Pengertian dari manusia, nilai,
moral dan hokum
2. Hakikat fungsi perwujudan nilai
moral dan hokum
3. Keadilan, ketertiban, dan
kesejahteraan
4. Problematika nilai, moral, hokum
dalam masyarakat dan Negara
C.
Tujuan
1. Membahas mengenai manusia, nilai,
moral dan hukum
2. Mengetahui Hakikat fungsi dari
perwujudan nilai moral dan hukum
3. Mempelajari tentang keadilan,
ketertiban, dan kesejahteraan
4. Membahas tentang problematika nilai,
moral dalam masyarakat dan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM
Pengertian Manusia, Nilai, Moral dan
Hukum
·
Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi
atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah
manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau
realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan
diri dengan lingkungannya.
·
Nilai
Nilai dapat
diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai
landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik
disadari maupun tidak.
·
Moral
Moral adalah perbuatan/tingkah
laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang
dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat
tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka
orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Jadi moral
adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan
manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur
manusia untuk menjadi manusia yang baik.
·
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
A. Hakikat Fungsi Perwujudan nilai,
moral dan hukum
Terdapat
beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari
hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang
mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena
estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik
dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan,
baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu,
maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan
kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana
mestinya.
Menurut Bartens ada tiga jenis makna etika,
yaitu:
- Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya.
- Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral
(kode etik).
- Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang
buruk (filsafat moral).
Norma sosial adalah kebiasaan umum
yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan
wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
- Nilai Moral di Antara Pandangan
Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika
maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai
dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif,
apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua,
memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung
pada subjek yang menilainya.
Dua kategori nilai itu subjektif atau
objektif:
Pertama, apakah objek itu memiliki nilai karena kita
mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai Kedua, apakah
hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kita
mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai
mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita (Frondizi, 2001,
hlm. 19-24).
- Nilai di Antara Kualitas Primer
dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang
tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus
ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan
kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan
sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang
memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian
kualitasnya.
Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah
pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi,
sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tetapi kehadirannya
tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab
nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah
keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan
sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”. Nilai
milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki
kesubstantifan.
- Metode Menemukan dan Hierarki
Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan
manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya
diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
- Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek
negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan
kejelekan.
- Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki
urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi
nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan
yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai
dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal
lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri
dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih
banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian
hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai
dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis.
- Makna Nilai bagi Manusia
Nilai
itu penting bagi manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia
karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena
ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang
sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini
oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.
- Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam
Pembinaan Nilai Moral
Persoalan merosotnya intensitas interaksi
dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua
dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai
moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi menjadi tempat untuk memperjelas
nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si
anak.
- Pengaruh Teman Sebaya Terhadap
Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak akan
menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak
positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan
berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi
diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama
bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
- Pengaruh Figur Otoritas Terhadap
Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi
utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu
kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang
tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus
melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur
otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat berpengaruh dalam
perkembangan nilai moral.
- Pengaruh Media Komunikasi Terhadap
Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan
perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir
tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga
memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak dipenuhi oleh
kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar
bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
- Pengaruh Otak atau Berpikir
Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan tentang nilai moral yang
menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk
mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan
antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan
lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
- Pengaruh Informasi Terhadap
Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu
sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja
pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama
akan menjadi konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan
kebingungan nilai bagi individu tersebut.
- Manusia
Dan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat
bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar
masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak
bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya
kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan
saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas
lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa
dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia
membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal
dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: m a s y a r a k a t.
Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini,
maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan
(hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
·
Hubungan Hukum Dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum
akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur
dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun
hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang
bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti
terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
B.
KEADILAN,
KETERTIBAN, DAN KESEJAHTERAAN
Keadilan adalah pengakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Pengakuan atas hak hidup individu harus
diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan pihak lain, karena orang lain
punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus member kesempatan pada orang lain
untuk mempertahankan hidupnya. Prinsipnya keadilan terletak apada keseimbangan
atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada kewajiban merupakan
pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut
hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi orang lain.
Jadi
keadilan bila disimpulkan adalah :
1. Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga Negara
2. Kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga
Negara
3. Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan
kemakmuran yang merata.
Ciri-ciri keadilan
adalah :
1. Tidak memihak
2. Sama hak
3. Sah menurut hokum
4. Layak dan wajar
5. Benar secara moral
Sedangkan
akibat dari ketidakadilan adalah :
1. Kehancuran : diri, keluarga, perusahaan, masyarakat,
bangsa dan Negara
2. Kezaliman yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai,
menghormati hak-hak orang lain, sewenang-wenang merampas hak orang lain demi
keserakahan dan kepuasan nafsu.
Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan Legal (keadilan moral)
Dalam suatu komunitas yang adil, setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (the man behind the
gun). Rasa keadilan akan terwujud bila setiap individu melakukan fungsinya
sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada
intervensi pada pihak lain dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan hal ini
dapat memicu pertentangan, konflik dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributive
Keadilan akan terlaksana bila hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama
diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Contoh : gaji pegawai lulusan smu dan sarjana harus dibedakan.
C. PROBLEMATIKA
NILAI, MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA
Terbentuknya nilai dari hubungan yang
bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari suatu maka manusia
akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam menjalin kehidupan
manusia. Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang, apakah baik buruknya
sepanjang niali itu dalam arti positif berarti perubahan bermoral , begitu juga
sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral.
Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara
damai, ditinjau dari aspek lahiriah yaitu untuk mencapai ketertiban atau
kedamaian, dan jika di tinjau dari aspek batiniah yaitu untuk mencapai
ketenangan atau ketentraman. Statu contoh adalah masalah perkawinan. Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan
adalah untuk menciptakan keluarga sakinah mawadah warahmah, akan tetapi
kenyataan-kenyataan yang ada banyak problem yang terjadi dalam keluarga,
misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung
jawab pada anak dan istri dan lain sebagainya. Dengan nilai dari perkawinan
tidak terwujud sebagaimana yang kita dambakan. Secara hukum suatu perkawinan
itu dapat diakui oleh negara apanila dilakukan dihadapan catatan sipil (untuk
penduduk non Islam) dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, untuk penduduk
Islam), namur kenyataannya masih banyak istilah kawin sirih (kawin di bawah
tangan), bahkan ada juga yang dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang
demikian harus diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik
oleh kalangan masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan
yang demikian ini sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak.
Karena dengan perkawinan sirih dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini,
dengan begitu mudah kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas
dari tanggung jawabnya.
Perkawinan
itu apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada
dalam suatu masyarakat, maka orang yang melaksanakan perkawinan demikian
dikatakan yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak
melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu
masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral.
Maka yang perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis
ada hukum yang tidak tertulis, yaitu misalnya “hukum adat perkawinan” yang setiap daerah mempunyai adat
masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk
terwujudnya apa yang dikatakan ketertiban atau keamanan, dan ketenangan atau
ketentraman maka harus patuh lepada hukum yanng berlaku dan mennjalani
nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manusia, nilai, moral dan hukum
adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga
negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas
mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia adalah individu yg terdiri
dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna, paling tertinggi
derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang
selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap pentong oleh seluruh manusia
sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti
sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
0 Response to "Makalah nilai,moral dan hukum"
Post a Comment